FUNGSI SECURITY

FUNGSI SECURITY

Security adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian terbatas dan fungsinya adalah meliputi segala kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan / kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan, ketertiban dan pelanggaran hukum. Security memiliki kewenanagan terbatas ialah “ dalam lingkungan kuasa tempat” dalam arti di luar tempat yang di tentukan tidak memiliki kewenangan. Yang ditentukan dalam batas kewenangannya ialah lingkungan kawasan kerjanya. Dalam undang-undang kepolisian disebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi kepolisian maka polri dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa yang mempunyai kewenangan terbatas sesuai tempat ialah; lingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan lingkungan pendidikan ini adalah tugas security.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "FUNGSI SECURITY"

Post a Comment