Seragam Satpam



Seragam satpam di Indonesia yaitu:

Biru-Biru (Biru tua), dipakai dengan sepatu PDL dan dalaman kaos biru yang dipakai untuk petugas satpam yang bertugas diluar ruangan (outdoor task) seperti PKD, keamanan parkir, pengaturan akses masuk/keluar instalasi (access control), pengaturan lalulintas, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift malam hari. Sabuk dikaitkan dengan pentungan, borgol, dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan.
PKD menggunakan helm putih dan selain PKD seperti keamanan parkir atau keamanan instalasi bagian luar menggunakan topi. Baju wajib dimasukkan ke celana dan celana wajib dimasukkan ke dalam sepatu PDL.
Sabuk kopel, tali kur, dan dahrim berwarna putih. Lambang POLDA dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama diatas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" diatas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Pengaturan lalulintas mengenakan rompi hijau dengan tulisan "SECURITY" dibelakang.

Putih-Biru, dipakai dengan sepatu PDH dan dalaman kaos putih dipakai untuk petugas satpam yang bertugas didalam ruangan (indoor task) seperti tugas pengamanan di Bank, Mall, Sekolah/Universitas, Perkantoran, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift siang hari. Sabuk dikaitkan dengan pentungan, borgol, dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan. Atasan kepala yang digunakan yaitu topi atau topi pet dengan logo Satpam. Baju wajib dimasukkan ke celana. Sabuk kopel berwarna hitam. Lambang POLDA dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama diatas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" diatas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Tali kur berwarna hitam. Dasi berwarna biru tua seperti celana.

Safari Biru-Biru, dipakai dengan sepatu PDH dan dipakai untuk petugas satpam yang bertugas pada instalasi/fasilitas khusus (special facility) seperti tugas pengamanan di Hotel, Kafe, Restaurant, Bar, dll. Seragam ini juga dipakai untuk petugas keamanan pribadi.

Seragam satpam di Indonesia diatur oleh Undang-undang yaitu seperti yang dijelaskan diatas. Seragam satpam di Indonesia yang berwarna selain daripada yang dijelaskan diatas tidak dianggap sebagai satuan pengamanan sah dibawah naungan Polri.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Seragam Satpam"

Post a Comment