WEWENANG SECURITY

WEWENANG SECURITY

Anggota security harus memahami wewenang security sehingga tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugasnya. Secara universal wewenang pengemban kepolisian terbatas terbagi atas bagian yaitu wewenang bidang preventif dan represif sesuai dengan undang – undang yang mengaturnya.
A. Wewenang security bidang perventif
Menerima laporan, setiap anggota security berkewajiban menerima laporan dari anggota masyarakat dilingkungan / kawasan kerjanya dan wajib memberikan pelayanan dan bantuan yang di perlukan.
Tindakan pertama di tempat kejadian.
Petugas security harus melakukan tindakan pertama ditempat kejadian antara lain : penutupan TKP, menangani korban / saksi dan tersangka, mengatur lalu lintas serta tindakan lain-lain yang di perlukakan dan segera melaporkan ke polri terdekat.
Meminta identitas, petugas security wajib meminta identitas seseorang di lingkungan / kawasan kerjanya misalnya KTP, SIM dan lain-lain.
Mencari keterangan dan informasi, yang di perlukan bagi kepentingan tugasnya dalam memelihara keamana dan ketertiban dilingkungan / kawasan kerjanya.
Mencegah dan menangulangi, timbulnya gangguan baik kriminal maupun non kriminal serta mencegah timbulnya penyakit masyarakat di kawasan kerjanya antara lain : perjudian, kenakalan remaja dan lain-lain.
Membantu menyelesaikan perselishan warga, kawasan kerjanya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Memberikan bantuan pengamanan, atas kegiatan- kegiatan yang dilakukan di kawasan kerjanya, misalnya pengaturan parkir, pengaturan lalu lintas dan lain-lain.
B. WEWENANG SECURITY DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN
1.       Pengertian tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu di laksanakan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila saat kemudian padanya ditemukan barang bukti hasil dari kejahatan, benda yang diduga keras telah dipegunakan untuk melakukan tindak pidana itu, yang menunjukan bahwa ia adalah pelaku atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Untuk kasus tertangkap tangan ini tidak hanya pengemban fungsi kepolisian yang memiliki kewenangan untuk bertindak namun juga kewajiban setiap warga Negara dengan catatan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke penyidik yang berwenang.
2.       Dalam hal tertangkap tangan, pada dasarnya setiap orang yang diperbolehkan melakukan tindakan tertentu asal segera diserahkan kepada pihak yang berwenang sesegera mungkin, misalnya dalam hal penangkapan:
a)     Dalam hal tetangkap tangan tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik / penyidik pembantu yang terdekat ( pasal 18 ayat (2) KUHAP).
b)     Dalam hal tertangkap tangan, setiap orang berhak, sedang setiap orang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib  menangkap tersangka guna diserhkan beserta atau barang bukti kepada pihak yang berwenang.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "WEWENANG SECURITY"