PENGATURAN LALU LINTAS


PENGATURAN LALU LINTAS
1.       Pengertian
a)      Pengaturan lalu lintas adalah pemberitauan kepada pemakai jalan, bagaimana dan di mana mereka dapat bergerak atau berhenti terutama pada waktu ada kemacetan atau keadaan darurat.
b)     Mengatur lalu lintas adalah mengisyartkan dan memberitauhkan kepada pemakai jalan dengan menggunakan gerakan tangan atau alat lain sebagai isyarat kepada pemakai jalan yang dapat atau tidak dapat bergerak, berhenti atau berubah arah pada waktu ada kemacetan atau hambatan serta gangguan lalu lintas lainya.
c)      Pengaturan lalu lintas ini merupakan tindakan awal yang harus dilaksanakan sedini mungkin sebelum situasi lalu lintas berubah atau meningkat menjadi kurang lancar, macet atau terjadi kecelakaan  lalu lintas.
2.       Pelaksanakan pengatuaran lalu lintas
a)      Cara mengambil posisi
1)     Sikap dasar mengatur lalu lintas adalah sikap siap
2)     mengambil posisi sedemikan rupa sehingga mudah mengatur gerakan tangan dalam mengatur lalu lintas
3)     berusaha mengambil posisi ditempat yang lebih tinggi agar supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan
4)     selalu memperhatikan factor keamana yang cukup untuk menjamin keamanan bagi petugas yang bersangkutan
5)     pada waktu mengatur lalu lintas dengan SIKAP ISTIRAHAT, kewaspadaan harus tetap jaga
b)     Cara mengatur lalu lintas
1)     Isyarat dengan pluit
a.       Bunyi satu kali panjang artinya berhenti
b.       Bunyi dua kali pendek artinya jalan
c.       Bunyi lebih dari dua kali pendek, berturut-turut minta perhatian
2)     Isyarat dengan tangan ( ada 12 gerakan)
Rincian gerakan – gerakan tidak digambarkan dengan kalimat, tetap diberikan petunjuk dengan gambaran peraga terlampir dan dipraktekan dengan model DRIL.
a.       Isyarat berhenti / stop
Kendaran dari depan
Kendaran dari belakang
Kendaran dari depan dan belakang
Kendaran dari semua jurusan
Kendaran dari jurusan tertentu
b.       Isyarta jalan
Kendaran dari kanan
Kendaran dari kiri
Kendaran dari kanan dan kiri
c)      Sarana dan perlengkapan petugas mengatur lalu lintas
1.       Pluit
2.       Sarung tangan khusus lalu lintas
3.       Handset khusus lalu lintas
4.       Radio komunikasi ( HT )
5.       Megaphone
6.       Rambu lalu lintas yang dapat berpindah-pindah
7.       Tanda rambu lalu lintas yang dibuat sedemikian rupa yang dapat dipegang dengan tangan untuk digunakan dalam mengatur lalu lintas pada saat menyebrangkan orang atau mengatur kendaraan
8.       Perlengkapan perorangan lapangan anggota security
d)     Tempat –tempat khusus pengaturan lalu lintas ( bagi security )
1.       Jalan keluar dan masuk kearea perusahaan / kantor
2.       Tempat penyebrangan karyawan
3.       Persimpangan jalan yang menuju kearea perusahaan / kantor
4.       Tempat –tempat parkir area perusahan / kantor
5.       Tempat-tempat lain seusai dengan kebutuhan
e)      Petunjuk khusus bagi anggota security dalam mengatur lalu lintas
1.       Penampilan yang baik dengan berpakaian yang rapih
2.       Harus berwajah cerah dan bersikap hormat
3.       Jangan membuat gerakan-gerakan yang membingungkan pemakai jalan
4.       Dalam megatur penyebrangan jalan.harus tanda khusus
5.       Singkirkan kendaran mogok yang mengganggu arus lalu lintas baik yang keluar maupun masuk keperusahaan / kantor
6.       Melarang kendaran yang parkir tidak ada tempatnya, terutama dipersimpangan atau tikungan jalan yang sangat sempit
7.       Di larang menerima uang pemberian dari siapapun juga, pada waktu melaksanakan tugas mengatur lalu lintas
8.       Bila terjadi kecelakaan lalu lintas atau pelanggran berat didalam area tugas maka secara otomatis kasusnya ditangani oleh petugas yang berwenang yaitu kepolisian atau lebih khususnya lagi polantas setempat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PENGATURAN LALU LINTAS"

Post a Comment