Kegiatan Satpam


Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari :

Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan.

melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan).

melakukan kontrol/pengendalian.p

engaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan.

melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan.

melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran.

melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.


Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:

buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai. senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan, alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking), alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan), seragam atau pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Alat bela diri Tongkat, borgol, dan perisai
Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch.
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
Senjata Peluru Karet
Senjata Peluru Pallet
Senjata Peluru Gas
Semprotan Gas
Kejutan listrik

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kegiatan Satpam"

Post a Comment